Minggu, 29 Oktober 2017

SK Emis Madrasah 2017

SURAT TUGAS KEPALA MI ISLAMIYAH WONOMERTO
Nomor : 005 /MI.068/VII/2017
KEPALA MI ISLAMIYAH WONOMERTO
Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas data dan informasi pendidikan di MI Islamiyah Wonomerto Kecamatan Bandar perlu menunjuk Operator EMIS di MI Islamiyah Wonomerto.


b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Surat Tugas Kepala MI Islamiyah Wonomerto
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;



2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Memperhatikan
:
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor SE/DJ-I/PP.00.9/63/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Kebijakan Pendataan Pendidikan Islam Satu Pintu Melalui Education Management Information System (EMIS).

MENUGASKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Terhitung mulai tanggal 22 Juli 2017, Pendidik/Tenaga Kependidikan :


1.
Nama
:  Abdul Mujib, S.Pd.I


2.
NIP
:  ……………………………………….


3.
NUPTK
:  2233763665120003


Ditugaskan sebagai Operator Emis pada MI Islamiyah Wonomerto
Kedua
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam surat ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian surat tugas ini untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di    :  Wonomerto
Pada Tanggal    :  22 Juli 2017

Kepala,
MI Islamiyah Wonomerto




ROKHIMIN, S.Pd.I


Tidak ada komentar:

Posting Komentar